PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 13
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan