PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 12
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Jasa Tirta I atau disingkat Perum Jasa Tirta I.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Kota
Malang Provinsi Jawa Timur.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
