PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2005 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MUSI RAWAS DARI...
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Pasal 5 . . .
