PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2005 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MUSI RAWAS DARI...
Pasal 3
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
