PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN...
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. penyelenggaraan dan pelayanan pencetakan barang-barang cetakan Pemerintah; b. Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri.
