PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN...
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Sifat usaha Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. (2) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah mengadakan usaha produksi dan jasa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka pembangunan Nasional dengan cara melakukan kegiatan percetakan.
