PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN...
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. ayat (1) adalah badan usaha yang diserahi tugas dan kewajiban menyelenggarakan percetakan. (2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum INDONESIA.
