Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN DAN STATUS PERUSAHAAN
(1) Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1962, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dilanjutkan berdirinya dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik INDONESIA serta meneruskan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH
ini. (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik INDONESIA menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik INDONESIA dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Umum (PERUM) tersebut dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan seluruh Pegawai Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik INDONESIA yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Umum (PERUM) yang bersangkutan, (3) Pengalihan status Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
