Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan PRESIDEN. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan kekeluargaan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukaii izin tertulis dari PRESIDEN. (2) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu
perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba. (3) Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini
a. Direktur Utama atau Direktur pada badan usaha milik Negara lainnya, atau perusahaan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perusahaan;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/1embaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c. Jabatan-jabatan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
