PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN...
Pasal 17
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi adalah Warga Negara INDONESIA. (2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan dan/atau percetakan, mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang Perusahaan yang dipimpinnya. (3) Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
