PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Pabrik Kondom di Banjaran Bandung. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai Neraca per 31 Maret 1989 sebesar Rp. 2.382.454.270,76 (dua milyar tiga ratus delapan putuh dua juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh rupiah tujuh puluh enam sen).
