PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH...
Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan dibagi dalam 3 (tiga) wilayah kecamatan, yaitu : a. Kecamatan Gadingrejo, yang terdiri dari :
- Desa Karangketug;
- Kelurahan Gadingrejo;
- Kelurahan Tamban;
- Kelurahan Trajang;
- Desa Gentong;
- Kelurahan Karanganyar;
- Desa Sabani;
- Desa Petaunan;
- Desa Bukir;
- Desa Randusari;
- Desa Krapyakrejo; b. Kecamatan Purworejo, yang terdiri dari :
- Kelurahan Ngemplakrejo;
- Kelurahan Mayangan;
- Kelurahan Bangilan;
- Kelurahan Kebonsari;
- Kelurahan Purworejo;
- Kelurahan Kebonagung;
- Desa Pohjentrek;
- Desa Wirogunan;
- Kelurahan Purutrejo;
- Desa Tambakrejo; c. Kecamatan Bugul Kidul, yang terdiri dari :
- Desa Blandongan;
- Desa Kepel;
- Desa Tapaan;
- Kelurahan Panggungrejo;
- Kelurahan Mandaranrejo;
- Kelurahan Bugul Lor;
- Kelurahan Kandangsari;
- Kelurahan Bugul Kidul;
- Kelurahan Pakuncen;
- Kelurahan Petamanan;
- Kelurahan Krampayangan;
- Desa Sekargadung;
- Desa Bakalan;
