PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH...
Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan yaitu : a. Sebagian wilayah Kecamatan Pohjentrek yang meliputi :
- Desa Pohjentrek;
- Desa Gentong;
- Desa Sabani;
- Desa Wirogunan
- Desa Bukir;
- Desa Petaunan;
- Desa Randusari;
- Desa Krapyakrejo; b. Sebagian wilayah Kecamatan Gondang Wetan yang meliputi:
- Desa Tambakrejo;
- Desa Sangkargadung; c. Sebagian wilayah Kecamatan Kraton yaitu :
- Desa Karangketug. d. Sebagian wilayah Kecamatan Rejoso yang meliputi :
- Desa Kepel;
- Desa Tapaan;
- Desa Bakalan;
- Desa Blandongan;
sehingga batas wilayah Kotamadya, Daerah Tingkat II Pasuruan menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(2) Wilayah Kecamatan Pohjentrek, wilayah Kecamatan Gondang Wetan, wilayah Kecamatan Kraton dari wilayah Kecamatan Rejoso dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
