PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PEMBANGUNAN...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO tersebut dalam pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Kepada ...
(2) Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 21).
