PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM MENGENAI GAJI, UANG JALAN DAN...
Pasal 3
(1) Selama masa memangku jabatannya untuk Kepala Daerah dapat disediakan sebuah rumah dinas daerah dan sebuah mobil dinas atau
kendaraan dinas lainnya dengan pengemudinya. (2) Ongkos-... (2) Ongkos-ongkos pemeliharaan rumah dan pekarangan, pemakaian air, penerangan demikian pula ongkos pemakaian mobil untuk dinas atau kendaraan dinas lainnya dan pemeliharaannya, ditanggung oleh Pemerintah Daerah dalam batas-batas yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah. Biaya perjalanan biaya penginapan
