Pasal 2
(1) Kepada Kepala Daerah tingkat I diberikan gaji minimum paling tinggi Rp. 1.300,- dengan kenaikan berkala tiap-tiap tahun hingga pada tahun masa jabatan terakhir dicapai gaji maximum paling tinggi Rp. 1.550,-. Kepada Kepala Daerah tingkat II diberikan gaji minimum paling tinggi Rp. 1.000,- dengan kenaikan berkala tiap- tiap tahun hingga pada tahun masa jabatan terakhir dicapai gaji maximum paling tinggi Rp. 1.300,-. (2) Di samping gaji tersebut dalam ayat (1) pasal ini diberikan tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, sumbangan Negara pajak pegawai dan tunjangan kemahalan umum menurut peraturan- peraturan yang berlaku bagi pegawai daerah. (3) Cara pembayaran gaji dan lain-lain penghasilan yang berhubungan dengan jabatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai daerah. Rumah kediaman dan mobil/atau kendaraan dinas lainnya
