Pasal 7
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa biaya beban orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada orang asing yang: jiwanya atau gila dan harus dirawat di a. terganggu rumah sakit;
- dalam keadaan kahar;
- berada di Indonesia dan tidak mampu; d.berada...
SK No236127A
PRESIDEN
pelaksanaan d. berada di Indonesia dalam rangka deportasi; penegak hukum; atau e. dalam penanganan aparat pengadilan. f. dalam rangka melaksanakan putusan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana l2l dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf f berupa biaya beban paspor hilang atau rusak dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada warga negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
