Pasal 6
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufd berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 1O% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 26 huruf a dan nomor 27 l:turuf a Peraturan Pemerintah ini. (21 Dalam keadaan tertentu, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam paten Pasal I ayat (1) huruf d berupa biaya tahunan atau paten sederhana untuk lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, perguruan tinggi negeri dan swasta, dan sekolah negeri dan swasta serta lembaga pemerintah lainnya dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 26 huruf a dan nomor 27 huruf a Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam hal paten dihibahkan atau diwakalkan untuk
kepentingan sosial dan/ atau umum, terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya tahunan paten.
(4)Jenis...
SK No236128A
PRES!DEN
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa permohonan perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) dalam hal perubahan data dan perubahan nama dan/ atau alamat pencipta, pemegang hak cipta, pemilik produk hak terkait, dan/atau penerima hak diajukan bukan karena kesalahan pemohon.
(5) Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana
yang dianggap ditarik kembali pada tahapan permohonan, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan administratif dengan dikenai biaya sebesar 50o/o dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor I Peraturan Pemerintah ini.
(6) Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana
yang dianggap ditarik kembali pada tahapan pemeriksaan substantif, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan substantif dengan dikenai biaya sebesar 50% dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 11 Peraturan Pemerintah ini. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
