PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 89
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Dalam hal ditemukan adanya komoditas dengan nilai konsentrasi radionuklida melebihi nilai batas konsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), penanganan komoditas dilakukan oleh kementerian atau lemb"ge terkait berkoordinasi dengan Badan.
