PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 88
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Konsentrasi radionuklida dari komoditas yang
terkontaminasi bt Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c tidak boleh melebihi nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas, l2') Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada tingkat panduan yang ditetapkan oleh Badan.
(3) Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas
ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang menangani komoditas terkait setelah berkonsultasi dengan Badan.
Pasal 89...
SK No 177073 A
PRESIDEN
