Pasal 86
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Untuk daerah yang terkontaminasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 huruf a dan huruf b, Badan melakukan identifikasi mengenai:
- pemilik Sumber Radiasi Pengion; dan
- penanggung jawab lokasi. (21 Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion tidak diketahui, Badan melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.
(3) Jika pemilik Sumber Radiasi Pengion teridentilikasi,
pemilik Sumber Radiasi Pengion wajib melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.
(4) Dalam melakukan penanganan terhadap daerah yang
terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan atau pemilik Sumber Radiasi Pengion dapat berkoordinasi dengan: jawab lokasi sebagaimana dimaksud pada a. penanggung ayat (1) huruf b;
- Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganan; dan/ atau c.instansi...
SK No 177074A
ET+{FI{I]
40- c, instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Badan berkoordinasi dengan kurator sebagai penanggung jawab, mengenai:
- penunjukan Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganEul terhadap daerah yang terkontaminasi; dan
- biaya tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6) Biaya penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi
yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada anggaran Badan.
