PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 85
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberlakukan untuk:
- daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kegiatan masa lalu;
- daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan nuklir dan/ atau kecelakaan radiasi, sesudah kecelakaan dinyatakan beralhir;
- paparan dari komoditas yang terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan
- paparan yang disebabkan oleh radiasi alam.
