PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 48
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang lzin wqiib memastikan tinjauan radiologik
Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala di fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. 121 Tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga medis bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan Petugas Proteksi Radiasi.
(3) Lingkup tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
- telaah terhadap kekurangan dan kelebihan penerapan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9 serta penerapan optimisasi Proteksi Radiasi
dan Keselamatan Radirasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan
- investigasi dan koreksi terhadap kekurangan penerapan justifikasi dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik.
