PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 47
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib melaporkan kepada Kepala Badan
dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal zt6 ayat (2) yang menyebabkan terjadinya: a, perbedaan yang signifikan terhadap dosis pasien yang diberikan; dan/atau
- pasien meninggal dunia. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling Lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi.
