PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 201O
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian:
- fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (Il;
- fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29P^;
- pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (1); dan
- pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29C ayat (ll, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
Deputi Bidang Hukum dan -undangan,
vanna Djaman
