PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 201O
Pasal 29
(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman
modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. (21 Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29H_, dan Pasal 29C sehingga berbunyi sebagai berikut:
