Pasal 7
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan nomor
kepesertaan bagi Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Iuran pertama dibayar lunas.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak
menerbitkan nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka bukti pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai bukti kepesertaan.
(3) BPJS Ketenagakerjaan memberikan kartu
kepesertaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan.
(4) Nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan nomor kepesertaan tunggal untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti oleh Peserta.
