PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 6
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
