PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 12
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah Pekerja, alamat kantor, dan perubahan data lainnya terkait penyelenggaraan Jaminan Pensiun, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyampaikan perubahan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan data.
