PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pasal 11
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib
memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu kepesertaan yang dimilikinya.
(2) Pemberi . . .
(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan dan membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
