PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 3
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
informasi tentang data perseroan dalam daftar perseroan; dan
pemberian keterangan rumusan dan identifikasi sidik jari secara elektronik atau non elektronik,
yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Pasal 4 . . .
