PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 2
Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada pelayanan kesehatan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
