PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 53
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Dalam mengefektivitaskan pemungutan PNBP, KPA dapat memperhitungkan PNBP yang terutang dari
pembayaran yang dilakukannya.
(2) KPA bertanggung jawab atas penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam menatausahakan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya, setiap KPA wajib menyampaikan
laporan realisasi PNBP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
