PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 36
BAB 3 — DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan DIPA yang telah disahkan kepada PA/KPA, Kuasa BUN,
dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PA/KPA sebagai dasar pelaksanaan
pembayaran.
(3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kuasa BUN sebagai dasar dalam pencairan
dana.
