Pasal 35
BAB 3 — DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Menteri Keuangan selaku BUN mengesahkan DIPA yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada
pejabat yang ditunjuk.
(3) Pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah adanya kesesuaian isi DIPA.
(4) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
kesesuaian unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a sampai dengan huruf d dengan rincian belanja Pemerintah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden;
kesesuaian rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f dengan rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan; dan
kesesuaian rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g dengan target Pendapatan Negara dan penerimaan pembiayaan pada APBN.
(5) Pengesahan DIPA oleh Menteri Keuangan selaku BUN merupakan pernyataan kesiapan BUN untuk
menyediakan uang dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DIPA.
