Pasal 29
BAB 3 — DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(2) Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk
menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya
berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
11 / 82
www.hukumonline.com
Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan.
(5) Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kementerian Negara/Lembaga yang
memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum.
