PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 28
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), sertifikasi Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dan sertifikasi
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kesatu
Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
