PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 24
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya.
(2) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga
yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
