Pasal 23
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
menerima dan menyimpan uang persediaan;
melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara;
menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara;
menatausahakan transaksi uang persediaan;
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN; dan
menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.
