PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 171
BAB 8 — PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang menutup rekening penampung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 168 ayat (1) apabila hingga berakhirnya batas waktu yang ditentukan masih terdapat sisa dana
dan/atau Kegiatan berkenaan tidak dapat diselesaikan.
(2) Jumlah sisa dana dalam rekening penampung yang masih tersisa selanjutnya disetorkan ke Rekening
Kas Umum Negara sebagai penerimaan pengembalian anggaran tahun yang lalu.
(3) Penutupan rekening penampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Menteri
Keuangan selaku BUN kepada PA dan Badan Pemeriksa Keuangan.
