Pasal 168
BAB 8 — PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam hal terdapat sisa pagu DIPA atas Kegiatan penanggulangan bencana dan yang tidak dapat
diselesaikan sampai berakhirnya tahun anggaran, sisa pagu DIPA dapat ditampung dalam satu rekening penampung.
(2) Kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan prioritas
nasional dengan status bencana nasional.
(3) Pembukaan rekening penampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PA kepada
Menteri Keuangan selaku BUN untuk mendapat persetujuan.
(4) Usulan PA untuk membuka rekening penampung paling sedikit memuat:
alasan perlunya pembukaan rekening penampung;
pernyataan jumlah sisa pagu DIPA yang diusulkan untuk ditampung dalam rekening berkenaan beserta peruntukan penggunaannya;
pernyataan tanggung jawab atas penggunaan dana dimaksud;
mekanisme pengelolaan, penyaluran, dan pencairan dananya; dan
kejelasan batas waktu pengelolaan dan penyaluran dananya.
44 / 82
www.hukumonline.com
(5) Persetujuan Menteri Keuangan selaku BUN atas pembukaan rekening penampung yang diusulkan oleh
PA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan setelah melakukan penilaian atas kewajaran permohonan dimaksud.
(6) Persetujuan Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
jumlah sisa pagu DIPA dan peruntukan penggunaannya;
batas waktu pengelolaan, penyaluran, dan pencairan dananya; dan
identitas bank tempat rekening penampung tersebut dibuka.
(7) Rekening penampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh PA kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.
