PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 157
BAB 7 — PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN
(1) Dalam mengendalikan saldo Kas Negara serta persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran, Menteri
Keuangan berwenang mengatur Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pengaturan terhadap:
batas waktu Penerimaan Negara;
batas waktu penyampaian SPM kepada Kuasa BUN;
penyelesaian sisa Uang Persediaan; dan
tata cara pembayaran atas pekerjaan yang selesainya pada akhir tahun anggaran.
