Pasal 153
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang mengelola investasi Pemerintah.
(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi jangka panjang.
(3) Dalam pengelolaan investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri Keuangan
bertindak selaku PA atas bagian anggaran investasi Pemerintah.
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas bagian anggaran investasi Pemerintah menunjuk pejabat setingkat
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.
(5) Menteri Keuangan selaku PA atas bagian anggaran investasi Pemerintah menetapkan pejabat pada
Kementerian Keuangan atau Kementerian Negara/Lembaga lain selaku KPA sesuai dengan jenis investasi Pemerintah.
41 / 82
www.hukumonline.com
