PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 152
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Anggaran Investasi Pemerintah
