PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 128
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Pelaksanaan anggaran belanja pada Satuan Kerja/Atase Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
menggunakan mata uang asing.
(2) Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam DIPA dengan nilai ekuivalen
34 / 82
www.hukumonline.com
valuta asing.
(3) Ekuivalen valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan dalam pembayaran dan
pencairan dana.
(4) Pencatatan transaksi atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan nilai
ekuivalen rupiah berdasarkan kurs Bank Indonesia.
