PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 127
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kesepuluh
Pelaksanaan Anggaran Belanja pada Satuan Kerja/Atase Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
