Pasal 120
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Pencairan atas penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk membiayai Kegiatan
tertentu dilakukan dengan memperhatikan batas maksimum pencairan yang dihitung berdasarkan
32 / 82
www.hukumonline.com
proporsi pengeluaran terhadap penerimaan.
(2) Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk membiayai Kegiatan tertentu tidak
dapat melampaui pagu dana Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan.
(3) Pembayaran dan penatausahaan belanja untuk Kegiatan tertentu yang bersumber dari Penerimaan
Negara Bukan Pajak dilaksanakan secara terpisah dengan belanja yang bersumber selain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Dalam perhitungan batas maksimum pencairan dana, setoran PNBP yang belum digunakan sampai
dengan akhir tahun anggaran, dapat dipergunakan untuk membiayai Kegiatan tahun anggaran berikutnya setelah diterimanya DIPA.
