Pasal 115
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) KPA untuk melaksanakan anggaran transfer ke daerah menerbitkan surat keputusan mengenai rincian
alokasi anggaran transfer ke daerah berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh BUN/Kuasa BUN.
(2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran
anggaran transfer ke daerah.
(3) Pelaksanaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dilakukan secara langsung dari rekening Kas
Negara ke Rekening Kas Umum Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
31 / 82
www.hukumonline.com
(4) Dalam melaksanakan penyaluran transfer ke daerah, KPA dapat berkoordinasi dengan Kuasa BUN
dan/atau otoritas Penerimaan Negara terkait untuk melakukan penghitungan realisasi Penerimaan Negara.
