Pasal 111
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Dalam rangka mengurangi risiko fiskal terhadap APBN, Menteri Keuangan dapat melakukan kontrak
manajemen risiko untuk memberikan perlindungan terhadap risiko atas guncangan kondisi keuangan, ekonomi dan bencana alam dengan melibatkan lembaga penyedia jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko baik dari dalam ataupun luar negeri untuk menanggung pengeluaran yang mendesak yang diakibatkan dari keadaan yang tidak terduga.
(2) Belanja atas pengeluaran sehubungan dengan keterlibatan lembaga penyedia jasa asuransi dan/atau
pengambil alih risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam APBN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perlindungan terhadap risiko atas guncangan
kondisi keuangan, ekonomi dan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf 7
Anggaran Transfer ke Daerah
