PP
PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain.